Ia terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk terdakwa Kombes Agus Nupratria divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Penjara 3 Tahun, Hendra Kurniawan Didenda Rp 20 Juta di Kasus Brigadir J"