Nasib Hendra Kurniawan Anak Buah Sambo Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Beri Hukuman Lain

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan setelah divonis tiga tahun penjara.

Ternyata, bukan hanya vonis penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menjatuhkan sanksi lain.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menyampaikan alasannya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut.

Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra terbukti melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau membuat sistem elektronik tidak bekerja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam putusannya, selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta terhadap Hendera.

"Dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuh Suhel.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu.

Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Halaman
12

Berita Terkini