Kasus Narkoba

Pasangan Sejoli di Enrekang Terancam 12 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan sejoli tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (24/2/2024). Pasangan sejoli ini terancam penjara 12 tahun.

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang menetapkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku, yakni perempuan berinisial S (38), sementara P (25) seorang laki-laki. 

Mereka yang merupakan pasangan sejoli ini melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Kanit Narkoba, Aipda Guntur SH saat ditemui Tribun Timur di Mapolres Enrekang, Jl Sultan Hasanuddin, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), JUmat (24/2/2023).

"Benar, keduanya sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan," katanya.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya di Dusun Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang pada 12 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan.

Satu saset plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.16 gram, satu buah pireks bening yang terbuat dari kaca.

Satu buah tutup botol plastik yang sudah terhubung dua pipet dan lima saset plastik kosong berwarna bening.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sudirman mengatakan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Enrekang.

"Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Enrekang untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.(*)

Berita Terkini