Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Sanksi Demosi buat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E? Bikin Tak Jadi Dipecat dari Polri

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang etik di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023, terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil sidang pelanggaran etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tak jadi dipecat dari Polri.

Kariernya di kepolisian masih aman.

Hasil sidang Kode Etik Polri atau KKEP selama 7 jam, Bharada Richard Eliezer hanya dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Setelah putusan dibacakan, Bharada Richard Eliezer menyatakan menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding.

Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Bharada Richard Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Apa itu demosi?

Dalam kasus pembunuhan Yosua, AKP Dyah Chandrawati senasib dengan Bharada Richard Eliezer.

Mereka sama-sama dijatuhi sanksi demosi.

Sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
12

Berita Terkini