Polisi Tembak Polisi

Pengacara Alumni Smansa Makassar Ungkap Peluang Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Walau Sudah Divonis

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Brarada E, Muhammad Burhanuddin.

Pasar itu menyatakan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".

Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964.

Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok.

Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:

1. Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.

2. Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

3. Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

4. Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.

5. Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.

6. Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati.

Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Halaman
1234

Berita Terkini