TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan pengacara Brarada E, Muhammad Burhanuddin, menilai Ferdy Sambo masih memiliki peluang lolos dari hukuman mati walau sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin.
Muhammad Burhanuddin menyampaikan kemungkinan-kemungkinan nasib Ferdy Sambo pasca vonis mati berdasarkan pengalamannya.
Ia mencontohkan, di Mahkamah Agung (MA), saat mengajukan banding, bisa saja Ferdy Sambo mendapat hukuman 20 tahun, lebih rendah daripada hukuman pada tingkat pertama.
"Pernah kita tangani kasus pidana mati jadi seumur hidup. Seumur hidup jadi 20 tahun," kata Burhanuddin berbagi pengalaman saat dihubungi wartawan Selasa (13/2/2023).
Burhanuddin melanjutkan, hukuman mati dalam praktik, eksekusinya butuh waktu lama.
Menurutnya, kasus-kasus pidana mati yang sudah inkracht dan peninjauan kembali (PK) berkali-kali masih banyak yang belum dieksekusi terutama gembong narkoba.
Bahkan, kata dia, masih banyak di Nusa Kambangan yang belum dieksekusi meski sudah puluhan tahun menjalani hukuman.
"Kebetulan ji kanda pernah tangani kasus-kasus pidana mati dan pernah riset terkait pidana mati," pungkasnya.
Ia melanjutkan, untuk putusan FS perlu juga dibatasi koridor terkait kemandirian hakim dalam memutus perkara.
“Yang dapat mengoreksi putusan itu adalah putusan di atasnya,” katanya.
Burhanuddin juga menyorot adanya disparisitas putusan terkait pasal 340 KUHP.
Burhanuddin menjelaskan bahwa terhadap pasal hukuman mati ini, pernah dia ajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi tidak diterima karena sudah pernah diajukan oleh Todung Mulya Lubis dkk dan ditolak MK.
Muhammad Burhanuddin sendiri merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 1987.
Alumnus SMA Negeri 1 Makassar atau Smansa Makassar itu pernah menjadi pengacara Bharada E bersama Deolipa Yumara dalam kasus tewasnya Brigadir J.