Vonis Ferdy Sambo

Bharada E Divonis Ringan Usai Majelis Hakim Terima Permintaan Mahfud MD, Ratusan Profesor Bertindak

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD dan Bharada E.

Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud.

Mahfud berharap Richard Eliezer mendapatkan keadilan.

Tetapi, ia mengungkapkan bahwa Bharada E juga pantas dihukum.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku.

Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," ujar Mahfud.

Diketahui, Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Rabu (15/2/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, Richard Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dibela ratusan Profesor

Ratusan guru besar termasuk dari Makassar turun langsung membela Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebanyak 122 akademisi dan cendikiawan telah menyerahkan surat 'dukungan' ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang vonis Bharada E.

Dari 122 orang tersebut, ratusan dari Professor dan Doktor, termasuk dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).


Dosen universitas terkemuka di Tanah Air tersebut tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.

Mereka menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui, Richard Eliezer mendapatakan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman
1234

Berita Terkini