TRIBUN-TIMUR.COM - Berbagai pihak berharap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan dalam kasus Brigadir J.
Bharada E akan divonis setelah Ferdy Sambo sebagai pelaku utama sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
Setelah Sambo, masuk giliran Putri Candrawathi dan Bharada E.
Dari para terdakwa, Bharada E mendapat dukungan dari para perkumpulan akdemisi, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD berharap eks ajudan Ferdy Sambo, Bharada E, divonis lebih ringan daripada tuntutan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD lantas menyinggung soal peran Richard Eliezer sebagai pembuka kasus atau justice collaborator.
"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan).
Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Menurut Mahfud, skenario itu dipertahankan selama satu bulan.
Tujuan awalnya, ketika di persidangan, Richard Eliezer bisa mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Brigadir J.
Mahfud mengatakan, apabila skenario itu terjadi, Richard Eliezer sesuguhnya bisa bebas dan kasus ditutup.
"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3.
Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujar Mahfud.
Namun, pada akhirnya, Richard Eliezer dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Ferdy Sambo.
"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak.