Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Nestapa Jenderal Bintang Dua Termuda Polri

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Nestapa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Jebolan Akademi kepolisian angkatan 1994 itu dijatuhi hukuman mati.

Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana hukuman mati kepada Jenderal Asal Makassar itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata hakim.

Putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Halaman
123

Berita Terkini