Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Nestapa Jenderal Bintang Dua Termuda Polri

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Brigjen Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat sakit kompilkasi pada 30 Oktober lalu.

Sejumlah jabatan yang pernah ia emban, antara lain Kasat Reskirm Polres Jakarta Barat (2010), Kapolres Purbalingga (2012) dan Kapolres Brebes (2013).

Kariernya terus naik dengan menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015, Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 2016 dan Koordinator Spripim Kapolri.

Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973.

Ia lulus dari Akpol 1994.

Kasus Pernah Ditangani

Sejumlah kasus pernah ditangani oleh Irjen Ferdy Sambo.

Di antaranya ia pernah mengungkap kasus prostitusi berkedok LC Karaoke di Tangerang Selatan.

Terbaru, Irjen Ferdy Sambo menangani kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, polisi awalnya menetapkan 8 tersangka.

Setelah itu, ditetapkan lagi 3 tersangka baru sehingga total terdapat 11 tersangka.

(Sumber: Tribunnews.com/Hasanudin Aco)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Berita Terkini