TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar gelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2022/2023.
Rapat Paripurna membahas tentang agenda Penjelasan inisiator Komisi C Bidang Pembangunan terkait Bangunan Gedung serta penjelasan inisiator perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Makassar, Nurhaldin NH.
Berlangsung di Lt 3 Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Makassar, Jl AP Pettarani.
Nurhaldin NH mengatakan, berdasarkan pengkajian Badan Perumus Perda (Bapemperda) pada 1 Februari 2023 terkait hasil pembentukan rapat rancangan perda DPRD menjelaskan bawah prinsip ranperda usul prakarsa atas ranperda peraturan DPRD itu telah memenuhi syarat.
Sehingga ranperda ini sudah dapat dilanjutkan ke Paripurna untuk diminta persetujuan.
Juru Bicara Pengusul Prakarsa Ranperda Bangunan Gedung, Anton Paul Goni mengatakan, terjadinya perubahan yang signifikan dalam hal persetujuan bangunan gedung mengantar Komisi C untuk merespon ranperda tersebut.
Pertimbangannya bahwa pasal kebijakan yang selama ini digunakan dalam menata pembangunan di Makassar yaitu perda nomor 15 tahun 20004 tentang Tata Bangunan tidak lagi sejalan dengan norma acuan yang mendasari pembentukan peraturan daerah.
Penyelanggara urusan bangunan hingga penerbitan izin di Makassar melibatkan beberapa OPD bukan hal baru.
Akan tetapi terkait penyelenggara gedung yang terjadi di lapangan masih tidak sesuai dengan ketentuan perda yang ada.
"Tercermin dari fakta bahwa masih ada pembangunan gedung belum memiliki izin, pembangunan gedung telah memiliki IMB tapi secara teknis baik lokasi maupun struktur bangunan tidak sesuai regulasi," sebutnya.
Selain itu, terdapat juga jenis gedung tertentu yang berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010 dapat dikategorikan sebagai cagar budaya tapi belum tercatat.
Untuk itu kata Anton, Pemda didelegasikan kewenangan untuk mengurus urusan kaitan tata bangunan berdasarkan wilayah kewenangannya.
Ranperda Kota Makassar tentang bangunan gedung memiliki arah pengaturan untuk menjaga lingkungan kota agar nyaman, aman, dan tertib.
"Kedua mewujudkan penyelenggaraan penataan bangunan, pemberian persetujuan gedung untuk menghindari bahaya secara fisik," jelasnya.