DPRD Makassar

DPRD Makassar Paripurna Ranperda Bangunan Gedung dan Tata Tertib

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rapat Paripurna di Kantor DPRD Makassar, Rabu (8/2/2023).

Untuk itu tiap pendirian bangunan memerlukan perencaan pembangunan yang matang dan penuhi standar teknis bangunan.

Adapun ranperda bangunan gedung ini  terdiri tujuh bab dan 54 pasal.

Sementara itu, juru Bicara Fraksi PAN, Sangkala Saddiko mengatakan, terkait tata tertib DPRD diperlukan adanya perubahan Untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas DPRD.

Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD.  (*)

 

Berita Terkini