Untuk itu tiap pendirian bangunan memerlukan perencaan pembangunan yang matang dan penuhi standar teknis bangunan.
Adapun ranperda bangunan gedung ini terdiri tujuh bab dan 54 pasal.
Sementara itu, juru Bicara Fraksi PAN, Sangkala Saddiko mengatakan, terkait tata tertib DPRD diperlukan adanya perubahan Untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas DPRD.
Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD. (*)