TRIBUN-TIMUR.COM -- Yuk simak ini Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Tanpa Perlu ke Kantor Pajak.
Pada awal tahun 2023 ini, seluruh wajib pajak diharuskan melaporkan surat pemberian tahunan atau SPT Tahunan 2023 pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Para wajib pajak itu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Nah berikut Cara Lapor SPT Tahunan 2023 secara online, mudah dan cepat.
Cara lapor SPT pajak bisa dilakukan dengan mengakses layanan DJP Online di laman www.pajak.go.id.
Dengan demikian, wajib pajak bisa melaporkan pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPTnya.
Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lantas, bagaimana cara melapor SPT Pajak tanpa datang ke kantor pajak?
Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online
Melansir laman indonesiabaik.id, berikut adalah tahapan cara melapor SPT via online:
1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
4. Klik login