5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
6. Klik 'Buat SPT'
7. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
8. Pilih form yang akan digunakan
9. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
10. Klik langkah selanjutnya
11. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
12. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
13. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
14. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi
15. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
16. Klik 'Kirim SPT'