17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Demikian cara melaporkan SPT pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.
Cara mendapatkan EFIN secara online
Jika Anda belum memiliki atau lupa EFIN, berikut cara mendapatkan EFIN secara online:
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
2. Pada bagian subjek email, tulis "Permintaan EFIN"
3. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
(Sumber: Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie)