Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023 Melalui e-Filing

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman login djponline. Simak cara lapor SPT pribadi bagi penghasilan yang dibawa Rp 60 juta

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:

Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023"

Berita Terkini