"Waktu jadi Ketua MK, saat mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur mengalami terror seperti itu. 3 hari sebelum vonis beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sdh dipanggil oleh Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan."
"Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur," tulis Mahfud.
Tuntutan Lima Terdakwa
Lima terdakwa telah dituntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Di antara lima terdakwa, hanya Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf dituntut 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Video Curhat Kasus Ferdy Sambo, KY Buka Peluang Panggil Hakim Wahyu usai Sidang Rampung