Polisi Tembak Polisi

Selain Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembacaan tuntutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan Bharada E lebih berat dibanding Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

Ketiganya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR hanya dituntut 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan " kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut 12 tahun penjara.

Seperti terdakwa merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini. 

Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Hal- hal yang memberatkan

Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Halaman
123

Berita Terkini