Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita