Majelis Hakim Mahkamah Agung dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni menambahkan hukuman Meryam Mistham Kamase dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
"Mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, terdakwa Meryam Mistham Kamase sudah tidak dapat dihubungi lagi," ujarnya.
"Terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi." tambahnya.(*)