Penipu Berlian Palsu Ditangkap

Meryam Mistham Kamase Jual Berlian Palsu Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Penulis: Noval Kurniawan
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meryam Mistham Kamase (belakang) berhasil diamankan Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (17/1/2023). Pelaku menjual berlian palsu seharga Rp 626.111.040 kepada korbannya.

Majelis Hakim Mahkamah Agung dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni menambahkan hukuman Meryam Mistham Kamase dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

"Mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, terdakwa Meryam Mistham Kamase sudah tidak dapat dihubungi lagi," ujarnya.

"Terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi." tambahnya.(*)

Berita Terkini