Kasus dugaan mafia tanah Islamic Center Palopo mulai mencuat saat terjadi kisruh antara Pemkot Palopo dan Yayasan.
Kisruh ini berawal dari proyek pembangunan sekolah Islam yang dilakukan Pemkot Palopo di atas lahan Islamic Center.
Yayasan bereaksi karena menuding pemkot melakukan penyerobotan lahan.
Sementara Pemkot Palopo mengklaim bahwa itu lahan pemerintah.
Kabag Hukum Pemkot Palopo, Subair tidak membenarkan pernyataan Cakka.
Ia menegaskan bahwa lahan Islamic Center merupakan milik Pemkot Palopo yang diperuntukkan untuk Islamic Center.
Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan atau ATR/ BPN.
"Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan pertanahan," tegasnya. (*)