4. Mengajari anak untuk mengetahui nama orang tua, alamat rumah, kontak orang tua.
5. Menghimbau agar anak menghindari menunggu jemputan di luar area sekolah, sebaiknya anak menunggu jemputan di dalam area sekolah.
6. Orang tua harus aktif mengenal lingkungan sekolah anak, termasuk mengenal guru-guru di sekolah, petugas keamanan sekolah.
Hal ini dilakukan agar mereka dapat mawas ketika mengetahui yang menjemput anak bukan orang tua, melainkan orang lain yang dikhawatirkan memiliki maksud jahat.
Sementara itu sekolah memiliki peran untuk bertanggung jawab pada pengawasan bukan hanya saat jam pembelajaran, tetapi juga memastikan orang yang berkomunikasi atau menjemput anak setelah pembelajaran usai adalah benar-benar keluarga terdekat.
“Jika yang menjemput anak, bukan anggota keluarga yang biasanya, sekolah perlu mengonfirmasi dengan menghubungi nomor kontak orang tua siswa,” tegasnya lagi.
Terakhir, sekolah melaksanakan program pemberian edukasi tentang menolak ajakan orang tidak dikenal, menolak pemberian orang tidak dikenal, dan mitigasi ketika sedang diintimidasi orang asing sebagai upaya perwujudan sekolah ramah anak.(*)