TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memblacklist PT Ikram Tiga Berlian.
Sebab kontraktor PT Ikram Tiga Berlian dinilai tidak becus mengerjakan proyek Pengerjaan Jl Mallaga - Kabere, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.
Kontraktor tersebut tidak menuntaskan pekerjaannya hingga batas waktu pada 28 Desember 2022 lalu.
Sehingga Dinas PUTR memberikan sanksi denda senilai Rp 12 juta perhari sejak 29 Desember 2022.
"Perusahaan seperti itu harus diblacklist termasuk nama-nama pengelolanya," kata anggota Komisi D DPRD Sulsel Azhar Arsyad, Minggu (8/1/2023).
Menurut Azhar, masalah seperti itu harus menjadi pembelajaran bagi Dinas PUTR dan Biro Barang dan Jasa untuk proses tender berikutnya.
Ia mengatakan, situasi Dinas PUTR saat ini memang pelik. Sebab, kompetensi dan kualifikasi kontraktor banyak tidak memenuhi standar kemampuan.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena adanya deregulasi pemerintah lewat UU cipta kerja.
Baca juga: Proyek Jalan Provinsi di Enrekang Molor, Rekanan Kerja Disanksi Rp 12 Juta Per Hari
Sehingga mengakibatkan para kontraktor lebih banyak banting harga tanpa memperdulikan kemampuannya.
"Ini menjadi catatan penting buat pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan pengerjaan proyek Jl Mallaga - Kabere, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, melewati batas kontrak kerja, Sabtu (7/1/2023).
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Usaha (PUPR) lantas memberikan sanksi denda senilai Rp 12 juta per hari kepada rekanan kerja yakni PT Ikram Tiga Berlian.
Sanksi denda mulai berlaku sejak 29 Desember 2022.
Hal ini dilakukan lantaran pihak kontraktor molor menuntaskan proyek yang sejatinya berakhir 28 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sulsel, PT Ikram Tiga Berlian terpilih sebagai pemenang tender atas proyek itu.