Yeni menyampaikan Tim Pakem inilah yang akan menelusuri secara langsung kegiatan-kegiatan di Yayasan tersebut.
Dijelaskan, setelah adanya hasil kajian dari MUI dan telah mengeluarkan fatwa barulah Kejari Gowa akan menindaklanjuti fatwa tersebut.
"Jadi hasil pengkajian dari MUI Sulsel bekerja sama dengan MUI Gowa hasilnya mereka yang mengeluarkan. Apabila mereka (MUI) mengeluarkan fatwa sehingga kita akan lihat perkembangannya dan kita tindaklanjuti," jelas Yeni.
Meski Tim Pakem telah mendatangi yayasan tersebut, menurt Yeni, pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan sesat tersebut.
"Sejauh ini belum bisa disimpulkan, kita masih tahap pengkajian dan koordinasi dengan MUI Sulsel dan Gowa," katanya.
Olehnya itu, Tim Pakem ini akan turun kembali meninjau dan berdialog dengan pihak yayasan tersebut.
"Kita akan turun kembali, kami ingin berdialog lagi dengan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, beredar informasi sebuah aliran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga aliran sesat, Selasa (2/1/2023)
Aliran itu diduga sesat lantaran melarang pengikutnya memakan ikan dan daging.
Bahkan beredar informasi juga bahwa tidak dianjurkan shalat.
Informasi tersebut beredar luas di jagat maya atau media sosial seperti instagram.
Dugaan aliran Bab Kesucian itu di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
Ketua MUI Gowa, KH Abu bakar Paka mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi tentang hal tersebut.
"MUI Gowa sementara mengumpulkan informasi tentang hal tersebut," ujarnya
Temuan dugaan aliran sesat itu dari MUI Sulsel beberapa waktu lalu.