Indra Bekti

Alami Pendarahan Otak, Apakah Penyakit Indra Bekti Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Bekti. Indra Bekti dikabarkan membutuhkan biaya miliaran untuk pengobatan di rumah sakit.

Caranya, pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan baik berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN.

Selanjutnya pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Kondisi kedua yakni pasien tidak dalam kondisi darurat.

Sehingga bisa lebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien mendatangi faskes pertama sesuai dengan di mana dirinya didaftarkan pada kartu BPJS Kesehatan.

Selanjutnya pasien diperiksa di faskes pertama, jika menurut dokter perlu langkah berikutnya maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).

Selanjutnya di rumah sakit pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.

Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?

Berita Terkini