Indra Bekti

Alami Pendarahan Otak, Apakah Penyakit Indra Bekti Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Bekti. Indra Bekti dikabarkan membutuhkan biaya miliaran untuk pengobatan di rumah sakit.

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Indra Bekti mendadak ramai diperbincangkan setelah mengalami pendarahan otak.

Ia kini harus dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Selatan. 

Bahkan istri Indra Bekti, Aldila Jelita, sempat membuka open donasi untuk membantu biaya perawatan Indra Bekti. 

"Aku mau memberi tahu kalau kami lagi agak berat, kami lagi usahakan banget. Kami lagi ingin buka penggalangan dana untuk Mas Bekti, tampaknya 20 hari ke depan Mas Bekti akan di sini," kata Aldila dikutip dari Kompas.com, Senin (1/1/2023).

Aldila mengatakan, biayanya perawatan Indra Bekti menurutnya sudah sangat besar hari keempat. 

Beberapa menyebut, seharusnya Aldila menggunakan layanan BPJS Kesehatan sehingga tak memberatkan pembiayaan pasien.

"Indra Bekti apa ngk punya BPJS atau Asuransi? Jika ada, harusnya ngk spt ini kejadiannya. Jadi pelajaran jg buat yg lain, jangan remehkan pentingnya Asuransi, paling minimal BPJS," tulis akun @RachmatJoshua.

"Operasi perdarahan otak ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Kalau memang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Hubungi dinas sosial setempat," ujar akun @blogdokter.

Seorang netizen membocorkan jika biaya pengobatan Indra Bekti bisa sampai milyaran rupiah.

Lalu apakah penyakit pendarahan otak diderita Indra Bekti bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Pihaknya menjelaskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.

"Selama sesuai hak kelas perawatan tentu BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya, tanpa biaya tambahan," terang Iqbal.

Halaman
123

Berita Terkini