Opini

Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Siapa Intelektual Dader?

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasrullah, dosen FISIP Unhas

Namun di saat penyidikan berlangsung terjadi sebuah keanehan ketika seorang tokoh publik melakukan desakan untuk mengusut tuntas dan seolah mengabaikan rasa tanggungjawabnya.

Cenderung menyudutkan panitia.

Di sinilah kita berharap polisi daoat memperhatikan dan mencari tahu siapa penggagas awal dan yang mengumpulkan warga di luar ambang batas sebagai peserta tarik tambang.

Pertanyaan kunci harus dijawab, siapakah yang memiliki ambisi untuk mendapatkan “Medali MuRI”?

Hal ini terkait dalam perspektif teori seperti dijelaskan teori face to face relation dari Emmanuel Levinas, membahas konsep wajah yang berimplikasi pada suatu tanggung jawab etis dan moral terhadap orang lain.

Dalam teori ini menjelaskan adanya moralitas dikarenakan suatu tanggungjawab etis seseorang pemimpin terhadap kehidupan orang lain.

Tanggung jawab etis ini mengandung sensibilitas yang mendasar bagi kepedulian seseorang terhadap rasa kemanusiaan dengan adanya sikap menghargai terhadap kehidupan orang lain.

Diharapkan aparat penegak hukum dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tragedi ini dengan baik dan terbuka atas kebenaran hakiki yang menyebabkan hilang nyawa warga.

Akhirnya, kembali mengutip pendapat Tadjuddin Rachman bahwa tragedi tarik tambang, sebelum dilakukan tentu dengan maksud untuk sensasi mendapatkan rekor MuRI dengan mempertandingkan 5.000 warga Makassar dengan panjang tali 1.500 meter, oleh sebab itu penyelanggara harus memikirkan bahwa jika tidak ditangani dengan baik dan mempertimbangkan aspek keamanan maka kemungkinnya akan terjadi korban seperti kejadian di Jalan Jenderal Sudirman Makassar pada Minggu lalu.

Sehingga dengan kejadian memilukan itu, maka penyelenggara (baca: aktor intelektual) yang memberikan mandat haruslah dimintai pertanggungjawaban pidana akibat adanya nyawa yg hilang dan korban luka.

Mari kita berdoa semoga almarhumah dapat di terima di sisi Allah SWT, sembari menunggu penetapan aktor intelektual yang merupakan kewenangan penegak hukum dan kepolisian.

Semoga!(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkini