Mengapa Penyelenggara Negara Pemkot Makassar dalam Kasus Pasar Butung Tidak Dijadikan Tersangka?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pusat Grosir Pasar Butung Makassar

Namun di dalam perhitungan kerugian Kantor Akuntan Publik (KAP) Lukmanul & Muslim menetapkan kerugian negara sebesar 15 Milyar Rupiah tanpa melakukan konfrontir atau investigasi kepada KSU Bina Duta dan memasukkan pendapatan dari perjanjian sewa menyewa lods/kios/ruko antara KSU Bina Duta dan Pedagang Pusat Grosir Butung.

Yang merupakan pendapatan yang sah berdasarkan perjanjian kerjasama bersyarat bangun guna serah yang berakhir ditahun 2037 dan setoran uang pribadi HM Irsyad Doloking untuk operasional dan membayar kewajiban HM Irsyad Doloking kepada bank melalui rekening KSU Bina Duta ditetapkan sebagai Kerugian Negara.

Nah yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah mengapa Kantor Akuntan Publik (KAP) Lukmanul & Muslim tidak fokus pada perhitungan kerugian di Jasa Produksi untuk 37 kios apabila itu tidak masuk dalam ranah perdata.

Malah menghitung kerugian diluar yang disangkakan di AY berupa Pendapatan dari sewa menyewa dan setoran uang pribadi HM Irsyad Doloking untuk operasional dan titipan untuk membayar kewajiban kepada bank dan pihak lainnya ditetapkan sebagai kerugian oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Lukmanul & Muslim.

"Logika dan konstruksinya hukumnya dimana, apa itu telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan atau hanya pesanan pendzoliman agar AY menjadi tersangka." tutup Haji Muriadi.(adv\reskyamaliah).

Berita Terkini