Mengapa Penyelenggara Negara Pemkot Makassar dalam Kasus Pasar Butung Tidak Dijadikan Tersangka?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pusat Grosir Pasar Butung Makassar

Nah, disini seharusnya Kejaksaan Negeri Makassar fokus mengapa pendapatan sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) tidak dibuatkan tagihan/invoice dan siapa yang menghambat pendapatan bagi Pemkot Makassar.

Padahal KSU Bina Duta telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara dan bagaimana pengawasan terhadap hilangnya potensi pendapatan untuk pemerintah kota Makassar.

Pada Tahun 2019 Dirut PD Pasar Makassar Raya, Bapak Syafrullah, SE menaikkan retribusi Jasa Produksi secara sepihak tanpa melalui mekanisme kesepakatan sebagaimana yang dilakukan ditahun 2012 dan tahun 2019, yang semula Rp. 50.000,-/kios/bulan untuk 37 kios menjadi Rp.5.000.000,-/kios/tahun untuk 37 kios tanpa melalui mekanisme.

Kedua, pada tahun 2020 PD Pasar Makassar Raya menerbitkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor 900/577/KEP/PD.PSR/IX/2020 Tentang Penetapan Tarif Jasa Sewa Tempat Usaha (Jasa Produksi) Terhadap Pengelolaan Pasar Butung Pada PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar tanggal 30 September 2020 sebesar Rp235.000/kios/bulan (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 37 kios yang ditagihkan sekaligus dalam setahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi tersebut, PD Pasar Makassar Raya berkewajiban menerbitkan invoice sebesar Rp.104.340.000,00 pembayaran setahun kepada KSU Bina Duta.

Namun faktanya, saat staf Keuangan KSU Bina Duta akan melakukan penyetoran ke UPTD Pasar Butung pada awal Desember 2020, Direksi, Kabag Umum, Kabag Keuangan, Bendahara Penerima dan Kaur di UPTD Pasar Butung serentak satu suara menolak pembayaran dengan alasan saat itu seuai arahan lisan dari penyidik bahwa saat itu sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Makassar.

Atas hal tersebut, AY selaku Ketua KSU Bina Duta mengirim surat tanggal 16 Desember 2020 meminta klarifikasi kenapa uang tersebut ditolak diterima. nah sekarang siapa yang merugikan keuangan negara.

Kemudian Haji Muriadi Mengakui bahwa benar pihak Koperasi KSU Bina Duta telah berusaha menyetorkan kewajibannya kepada PD Pasar Makassar, namun ditolak oleh pihak PD Pasar.

Menilik pada kewajiban hukum pengurus PD Pasar Makassar selaku BUMD milik Pemkot Makassar yang wajib memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki untuk kepentingan Pemkot Makassar.

Perbuatan tersebut sudah menyalahi kewajiban selaku Direktur Utama, karena proses hukum tidak serta merta mengakibatkan berhentinya kewajiban untuk menagih hak Pemkot Makassar Cq PD Pasar Makassar.

Dan tidak ada alasan pembenar atas perbuatan tersebut, sehingga sudah seharusnya Direksi PD Pasar Makassar Raya dan segenap jajarannya mendapatkan sanksi baik secara administrasi maupun pidana karena hal tersebut merugikan keuagan daerah.

Jasa produksi untuk 37 kios/lods ini lahir tahun 2019-2020 adalah merupakan kesepakatan antara Direksi PD Pasar Makassar Raya dan Pengurus Lama KSU Bina Duta ditahun 2012 dan 2015.

Dimana jasa produksi 37 kios/lods sebenarnya tidak ada dalam perjanjian kerjasama bersyarat dan lokasinya 37 kios yang ditagihkan dalam Jasa Produksi tidak ada dalam pertelahaan yang dikeluarkan pemkot Makassar dan PD Pasar Makassar Raya.

Jadi apabila terjadi sengketa, perselisihannya seharusnya di Kejaksaan Negeri Makassar melalui Jaksa

"Pengacara Negara (JPN) yang dijabat saat itu dan aktif dalam rapat persoalan pasar butung yang mendampingi PD Pasar Makassar Raya yaitu bapak Adnan Hamzah, SH. MH seharusnya mencari jalan keluar supaya pendapatan ini diselesaikan secara perdata bukan menggiring menjadi Tindak Pidana Korupsi karena ini terkait wanprestasi." ujar Haji Muriadi.

Halaman
1234

Berita Terkini