TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Keputusan pemecatan suami Seali Syah atau ipar musisi Ariel Noah itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022) sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Hendra Kurniawan dipecat sebagai buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan membantu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Keputusan memecat Hendra Kurniawan tak diambil secara personal oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun keputusan kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik oleh Komite Kode Etik Polri.
Sidang pemecatan Hendra Kurniawan dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Selain dipecat, Hendra Kurniawan juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari.
Namun sanksi tersebut sudah dijalaninya.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
• Keluarga Brigadir J Bakal Bertemu Ferdy Sambo Setelah Bharada E Bersimpuh, 12 Orang Sudah Siap
Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah 4 tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Dari deretan nama di atas, polisi yang sudah lebih dulu dipecat dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
• Sosok Politisi Hanura Doakan Ferdy Sambo Cs di Persidangan, Purnawiran TNI dan Asal Luwu Raya
Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam yang berstatus tersangka obstruction of justice.
Pada 2 September 2022, sidang KKEP memutuskan Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri.
Hasil sidang menyatakan Kompol Chuck Putranto melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Pasal 10 Ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Selain memecat Kompol Chuck Putranto, KKEP memberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di patsus Biro Provos Polri.
Sama seperti Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga berstatus tersangka kasus obstruction of justice dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Pilih Melawan Seperti Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo
Ia dipecat pada 2 September 2022, karena melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni Wibowo diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.
Sementara mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat setelah menjalani sidang etik pada 7 September 2022.
Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Hasil putusan etik juga memutuskan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.
Terakhir, AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya yang juga bernasib sama.
Ia resmi dipecat setelah menjalani sidang etik pada 12 September 2022.
AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari di Rutan Korps Brimob Polri.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita