PPPK

Pendaftaran PPPK Guru Resmi Dibuka Hari Ini, Surat Pernyataan Diketik Komputer dan Materai Rp10 Ribu

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK. Pendaftaran PPPK dibuka mulai 25 Oktober - 7 November 2022.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 hari ini, Selasa (25/10/2022).

 Tahap pendaftaran PPPK guru akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022 secara online. 

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Baca juga: Info Lengkap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Terbaru, Syarat dan 3 Pelamar Prioritas hingga Cara Daftar

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober, Lengkap Tata Cara Pendaftaran dan Berkas Harus Disiapkan

Bagi pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2021 atau pelamar prioritas satu, maka ia tak perlu lagi membuat akun SSCASN.

Namun mereka dapat melakukan pembaruan data langsung dengan mengajukan lamaran sesuai dengan syarat dokumen pendaftaran.

Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Berikut ini jadwal seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober - 7 November 2022

3. Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober - 9 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 - 11 November 2022

5. Masa sanggah administrasi: 12 - 14 November 2022

6. Masa jawab sanggah administrasi: 15 - 18 November 2022

7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022

Halaman
1234

Berita Terkini