PPPK 2022
Info Lengkap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Terbaru, Syarat dan 3 Pelamar Prioritas hingga Cara Daftar
Kuota penerimaan guru pada seleksi PPPK 2022 terbaru paling banyak dibanding jatah tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
TRIBUN-TIMUR.COM - Informasi lengkap pendaftaran PPPK guru 2022, syarat, pelamar prioritas, disabilitas, cara daftar hingga kuota yang dibutuhkan.
Pendaftaran PPPK guru terbaru dibuka pemerintah pada November 2022.
Pada seleksi PPPK 2022 terbaru, pemerintah prioritaskan rekrutmen tenaga guru.
Kuota penerimaan guru pada seleksi PPPK 2022 terbaru paling banyak dibanding jatah tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 diperkirakan baru akan dibuka pada minggu ketiga November 2022.
Selanjutnya pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga sampai keempat Desember 2022.
"Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapi nomor induk pegawai PPPK oleh pemerintah daerah (Pemda)," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Suharmen mengatakan, seleksi guru PPPK ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi.
Sudah ada, kata dia, berbagai afirmasi yang disepakati panitia seleksi nasional sebagai apresiasi pada guru.
Kendati begitu, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat, demi memperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang berkualitas dan berintegritas.
Info Penting di Laman Resmi gurupppk.kemdikbud.go.id
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengumumkan seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional (JF) guru.
Informasi seputar seleksi PPPK guru 2022 bisa dilihat di laman resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Selain itu, lowongan PPPK guru juga diumumkan melalui laman resmi instansi daerah.
Calon pelamar seleksi PPPK guru 2022 sudah dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang telah diterbitkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-PPPK-2022-Prosesi-penyerahan-SK-PPPK-dipimpin.jpg)