Pendeta Bunuh Gadis Toraja

Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Gadis Toraja, Korban Dihabisi Apartemen Sedikit CCTV

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Hengki Haryadi saat menggelar jumpa pers kasus pembunuhan AYR alias Icha (36). Korban dibunuh di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022)

TRIBUN-TIMUR.COM - Christian Rudolf Tobing alias R terancam hukuman mati setelah terbukti membunuh AYR alias Icha (36).

Wanita yang dibunuh di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022) itu merupakan perantau di Jakarta.

Dia berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Bukan Ade Yunia Rizabani Alias Icha Jadi Target Utama Pendeta Rudolf, Sosok H Bongkar Fakta Baru

Baca juga: Profil Icha Ade Yunia Rizabani Paembonan Korban Pembunuhan Pendeta Rudolf Tobing, Kerabat Ex Bupati?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Christian Rudolf Tobing dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Beberapa barang bukti berhasil diamankan polisi seperti satu troli berwarna merah, satu sarung tangan hitam, satu unit mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi (nopol) B 2324 SIR, KTP atas nama Christian Rudolf Tobing.

Serta satu buah gym bag warna biru, satu buah tas selempang cokelat, uang tunai Rp 1,8 juta, satu buah e-money, satu buah HP merek Samsung dan Redmi, satu buah ATM Visa Mandiri dan ATM BCA Gold, tiga gelang emas, dua cincin emas, dan satu anting emas.

Zulpan juga mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti milik korban yaitu satu laptop merek HP, HP merek Google Pixel hitam, satu ATM BCA, dan satu kartu e-money.

Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengukapkan perbuatan tersangka yang dikonstruksikan merupakan pembunuhan berencana.

"Perbuatan pidana tersangka kita konstruksikan terkait pembunuhan berencana karena fakta-fakta yang kita peroleh bahwa pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan," kata Hengki dalam konferensi pers di kantor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Dikatakan bahwa tersangka sempat memilih-milih apartemen untuk melancarkan aksinya. Tersangka mencari apartemen yang sedikit memiliki CCTV.

"Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun saat itu penuh. Kemudian beralih ke TKP yang sekarang. Sudah di survei yang bersangkutan kemudian pindah lokasi," sambungnya.

Kemudian pelaku dikatakan juga memang sudah mempersiapkan dan merencanakan bagaimana cara menghabisi korban. Termasuk menyewa pembunuh bayaran.

"Sebelumnya dalam keterangan tersangka dikatakan akan menyewa pembunuhan bayaran setelah kita check memang ada," tambahnya.

Lalu tersangka juga mencari tahu bagaimana cara menghabisi korban tanpa terlacak. Hingga menyiapkan kabel tis untuk melancarkan aksinya.

Halaman
1234

Berita Terkini