MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel tetap menyelidiki dugaan korupsi proyek marka jalan TA 2018 Dishub Sulsel.
Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan putusan menyatakan penetapan salah satu tersangka MII alias Muhammad Islam Iskandar tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Keputusan yang memenangkan MII alias Muhammad Islam Iskandar itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar Selasa, 27 September lalu.
Tekad melakukan penyelidikan ulang dugaan rasua itu setelah Subdit Tipidkor Polda Sulsel kalah dalam sidang praperadilan, 27 September lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf pun menegaskan akan melakukan penyelidikan ulang.
Penyelidikan itu kata dia bakal merujuk pada hasil keputusan atau koreksi Pengadilan Negeri Makassar.
Dimana dalam putusan praperadilan itu, Subdit Tipidkor Polda Sulsel diminta melakukan penghitungan ulang kerugian negara.
Sebab, penghitungan sebelumnya oleh BPKP Sulsel dianggap tidak memenuhi unsur pidana untuk menjerat MII lebih lanjut.
"Kita memperbaiki berdasarkan putusan pra pradilan. Kalau tadinya kita menggunakan BPKP, maka putusan prapradilan itu memerintahkan kita untuk menggunakan BPK RI, tentunya kita patuh yah," kata Kombes Pol Helmi ditemui di kantornya, Rabu kemarin.
Lebih lanjut Helmi menekankan, penyelidikan sesuai rujukan putusan praperadilan itu akan segera dituntaskan jajarannya unit Tipidkor.
Ia pun menegaskan kepada para pelaku yang terlibat agar tidak terlalu jumawa alias jangan senang dulu.
"Perlu saya sampaikan bahwa putusan prapradilan itu tidak menghapus pidana," tegas HelmiĀ
"Jadi kepada Anda-anda yang sudah menjadi bagian dari pemufakatan jahat itu jangan senang dulu. Ini (keputusan prapradilan) akan segera kita lakukan," tuturnya.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel T.A 2018, proyek dengan nama Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas (LLAJ) ini dikerjakan dengan nilai pagu sebesar Rp 4.855.000.000.
Proyek pengadaan itu dikerjakan oleh PT. Coriedelta Respati sebagai pemenang tender.
Lokasi penyerjaannya tersebar di Toraja Utara, Maros, Palopo, Wajo, Pangkep, Pare-Pare, Pinrang.
Sidrap, Sinjai, Soppeng, Makassar, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Selayar.
Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, Takalar, Luwu Utara, dan Tana Toraja.(*)