Era John Kenedy Azis, Perkara Mahkamah Partai Golkar Kini Berbayar Hingga Puluhan Juta Rupiah

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana gugatan hasil musda X Golkar Sulsel 2020 di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar Rabu (3/8/2022). Mahkamah Partai Golkar telah menetapkan sejumlah biaya yang harus dibayar dalam permohonan, pendaftaran Surat Kuasa, Permohonan Status Quo, dan pengambilan Salinan Putusan.

Hery Syamsuddin menilai, kader Partai Golkar yang menyandarkan harapan kepada Mahkamah Partai Golkar dalam memperoleh keadilan dalam partai menjadi pupus, karena harus mengeluarkan dana hinggga puluhan juta rupiah jika berperkara di MPG.

"Biaya ini, masih diluar dari biaya transportasi, akomodasi dan biaya pemberkasan Yang jumlahnya juga bisa mencapai puluha juta rupiah. Kesimpulannya, berperkara di Mahkamah Partai harus menyiapkan uang ratusan juta rupiah," katanya.

Hery Syamsuddin berpandangan, pantas perkara di Mahkamah Partai Golkar selama ini mandek.

Ia curiga karena kendala pembayaran tersebut.

Ia mencontohnya, perkara di DPD I Golkar Sulsel, berhenti di tengah jalan tanpa sebab sama sekali.

Padahal Mahkamah Partai Sudah dua kali mengundang para pihak untuk bersidang di Mahkamah Partai, namun sudah 2 bulan ini perkara ini mandeg, tidak ada persidangan lanjutan dan tidak ada informasi dari Mahkamah Partai.

"Untuk menjaga nama baik dan Marwah Partai Golkar pada umumnya, dan Mahkamah Partai Khususnya, Kami meminta agar ketetapan tentang biaya perkara tersebut segera dicabut, dan kepada ketua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kami harap agar dapat bersikap tegas terhadap Mahkamah Partai Golkar, karena hal ini bisa berdampak pada kepercayaan kader kepada Ketua umum Bapak Airlangga Hartarto," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan Tribun Timur masih mencoba meminta keterangan kepada Ketua Mahkamah Partai Golkar John Kenedy Azis atas kebijakan perkara berbayar tersebut. (*)

Berita Terkini