Era John Kenedy Azis, Perkara Mahkamah Partai Golkar Kini Berbayar Hingga Puluhan Juta Rupiah

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana gugatan hasil musda X Golkar Sulsel 2020 di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar Rabu (3/8/2022). Mahkamah Partai Golkar telah menetapkan sejumlah biaya yang harus dibayar dalam permohonan, pendaftaran Surat Kuasa, Permohonan Status Quo, dan pengambilan Salinan Putusan.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mahkamah Partai Golkar telah menetapkan sejumlah biaya yang harus dibayar dalam gugatan perkara.

Keputusan itu diberlakukan pada era kepemimpinan John Kenedy Azis di Mahkamah Partai Golkar.

John Kenedy Azis menerbitkan surat penetapan Mahkamah Partai Golkar Nomor : 01/PEN-MPG/IX/2022 tentang : Biaya Permohonan, Pendaftaran Surat Kuasa, Permohonan Status Quo, dan pengambilan Salinan Putusan di Mahkamah Partai Golkar tertanggal 22 September 2022.

Dalam penetapan tersebut berbagai biaya harus dikeluarkan oleh pihak berperkara antara lain; pertama Biaya pendaftaran permohonan Rp25 Juta.

Kedua, biaya pendaftaran Surat Kuasa Rp2,5 Juta, Ketiga biaya permohonan Status Quo 20 juta, keempat biaya pengambilan salinan Putusan untuk Yang menang membayar Rp50 Juta dan yang kalah membayar Rp5 juta.

Menanggapi hal ini, Pengacara Hery Syamsuddin mengatakan putusan ini sangat memberatkan pihak yang berperkara di Mahkamah Partai Golkar.

"Sebelumnya, kami sering mendampingi klien Yang berperkara di Mahkamah Partai, Proses nya sangat cepat dan tidak ada pembayaran seperti putusan tersebut. Jadi, pada masa bapak Adies Kadir menjadi Ketua Mahkamah Partai," kata Hery kepada wartawan Rabu (5/10/2022).

Hery Syamsuddin mengungkapkan pihaknya sering berperkara di MPG.

Namun, katanya, tidak ada biaya-biaya yang memberatkan kliennya selama ini.

Pihaknya merasakan pelayanan yang sangat maksimal dari MPG.

"Setelah ketua MPG dipimpin oleh Bapak John Kenedy Azis, ditetapkan sejumlah biaya yang menjadi kewajiban para pihak yang berperkara, dan ini sangat memberatkan pihak yang berperkara," kata Hery.

Mahkamah Partai Golkar telah menetapkan sejumlah biaya yang harus dibayar dalam gugatan perkara. Keputusan itu diberlakukan pada era John Kenedy Azis

Hery Syamsuddin mengingatkan Mahkamah Partai Golkar adalah lembaga peradilan yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 untuk melaksanakan proses peradilan di internal partai dengan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

Untuk itu Hery Syamsuddin menilai Mahkamah Partai Harus tunduk pada prinsip-prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, sebagaimana UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman Jo UU No. 2 tahun 2011, tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Sejatinya proses penyelesaian perkara di Mahkamah Partai memudahkan dan tidak memberatkan kader partai dalam proses sengketa di internal Partai," lanjut Hery.

Hery Syamsuddin menambahkan, penetapan biaya perkara oleh ketua MPG tersebut mencoreng wibawa Ketua Umum Airlangga Hartarto.

Menurutnya kebijakan John Kenedy Azis itu akan berdampak pada kepercayaan kader dan pengurus Partai Golkar kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Mahkamah Partai Golkar.

Hery Syamsuddin menilai, kader Partai Golkar yang menyandarkan harapan kepada Mahkamah Partai Golkar dalam memperoleh keadilan dalam partai menjadi pupus, karena harus mengeluarkan dana hinggga puluhan juta rupiah jika berperkara di MPG.

"Biaya ini, masih diluar dari biaya transportasi, akomodasi dan biaya pemberkasan Yang jumlahnya juga bisa mencapai puluha juta rupiah. Kesimpulannya, berperkara di Mahkamah Partai harus menyiapkan uang ratusan juta rupiah," katanya.

Hery Syamsuddin berpandangan, pantas perkara di Mahkamah Partai Golkar selama ini mandek.

Ia curiga karena kendala pembayaran tersebut.

Ia mencontohnya, perkara di DPD I Golkar Sulsel, berhenti di tengah jalan tanpa sebab sama sekali.

Padahal Mahkamah Partai Sudah dua kali mengundang para pihak untuk bersidang di Mahkamah Partai, namun sudah 2 bulan ini perkara ini mandeg, tidak ada persidangan lanjutan dan tidak ada informasi dari Mahkamah Partai.

"Untuk menjaga nama baik dan Marwah Partai Golkar pada umumnya, dan Mahkamah Partai Khususnya, Kami meminta agar ketetapan tentang biaya perkara tersebut segera dicabut, dan kepada ketua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kami harap agar dapat bersikap tegas terhadap Mahkamah Partai Golkar, karena hal ini bisa berdampak pada kepercayaan kader kepada Ketua umum Bapak Airlangga Hartarto," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan Tribun Timur masih mencoba meminta keterangan kepada Ketua Mahkamah Partai Golkar John Kenedy Azis atas kebijakan perkara berbayar tersebut. (*)

Berita Terkini