Polisi Tembak Polisi

Penyebab Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Ditunda Sampai 3 Kali, Jenderal Bintang Satu Tak Dipecat?

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan sudah ketiga kalinya ditunda.

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Brigjen Hendra Kurniawan sudah ketiga kalinya ditunda.

Brigjen Hendra Kurniawan tersangka Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, jadwal pertama sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pekan kedua September.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Diterpa Masalah Baru yang Libatkan Pengusaha, Bukan Obstruction of Justice

Baca juga: Nasib Brigjen Hendra Kurniawan di Polri Ditentukan Pekan Depan, Saksi Kunci Jadi Masalah Baru

Namun pada 13 September 2022, Polri mengundur jadwal sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kuniawan.

Sidang etik Brigjen Hendra Kuniawan kembali dijadwalkan pada pekan ketiga bulan September ini.

"Info dari Propam Insya Allah minggu depan," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Begitu tiba 13 September 2022, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan kembali ditunda dan dijadwalkan pekan keempat bulan September.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Adapun alasan mengapa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan kali ini ditunda lantaran seorang saksi kunci yaitu AKBP Arif Rahman mengalami sakit.

Dedi mengatakan, AKBP Arif Rahman mengalami sakit yang serius.

"Karena saksi kunci dalam kondisi sakit, kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat," ujarnya.

Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," kata dia.

Empat Orang Dipecat

Sebanyak empat orang telah dipecat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Empat orang dipecat yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria (ANP), Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Irjen Ferdy Sambo dipecat setelah ditetapkan tersangka otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Terseret Kasus Penggunaan Private Jet

Terbaru, Brigjen Hendra Kuniawan terseret penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet.

Dugaan penggunaan private jet oleh suami Seali Syah itu diungkapkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Dalam keterangannya, IPW menduga Brigjen Hendra Kuniawan memakai private jet pada 11 Juli 2022 untuk mengunjungi rumah pribadi Brigadir J.

Menurut IPW, Brigjen Hendra Kurniawan pergi bersama dengan Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

IPW berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang dipakai oleh Brigjen Hendra Kurniawan yakni tipe Jet T7-JAB.

Terbaru, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan berjenis Hawker 900 XP.

Menurutnya, harga sewa paling murah jet tersebut berkisar Rp 175 juta untuk sekali jalan.

Jika bolak-balik, kata dia, harga penyewaan ditaksir mencapai Rp 350 juta.

IPW juga menduga, ada dua orang sipil yang terlibat menyediakan private jet tersebut.

"Menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT," kata Sugeng Teguh Santoso.

Respons Pengusaha Robert Bonosusatya

Penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ternyata ikut menyeret sosok pengusaha Robert Priantono Bonosusatya.

Robert Priantono Bonosusatya disebut sebagai sosok yang menyediakan jet pribadi bagi Brigjen Hendra Kurniawan. 

Namun, belakangan, kabar itu dibantah oleh Robert Priantono Bonosusatya.

Ia membantah sebagai pemilik jet pribadi dengan kode T7-JAB yang disebut IPW dipakai oleh Brigjen Hendra Kurniawan kala itu. 

"Berita itu tidak benar, "kata Robert dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rabu (21/9/2022).

Meski demikian, Robert tak membantah mengenal Brigjen Hendra Kurniawan.

Robert mengaku mengenal Brigjen Hendra sejak masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). 

"Kenal, sudah lama sejak AKBP, mungkin tujuh tahun lalu," tuturnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Terbaru Brigjen Hendra Kurniawan: Sidang Etik Ditunda 3 Kali hingga Terseret Kasus Private Jet

Berita Terkini