Hamansi diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Mabonta tahun anggaran 2019-2021.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 151.706.381.6, yang telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya, Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa Teromu, MI yang ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Cabjari) Wotu, Kamis (21/7/2022).
MI diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana bergulir Desa Teromu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur tahun anggaran 2010-2014.
Dana yang diduga dikorupsi MI sekitar Rp 200 juta.(*)