TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur Bahri Suli meminta kepala desa berhati-hati mengelola dana desa.
Hal itu diungkapkan Bahri Suli saat memimpin rapat monitoring dan evaluasi atau monev program kegiatan desa Kecamatan Mangkutana dan Kalaena di Aula Kantor Camat Mangkutana, Selasa (13/9/2022).
Ia mengingatkan dana desa tersebut dimanfaatkan dengan bijak serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Kita berharap teman-teman kepala desa tidak ada yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum," katanya.
Sebaiknya hal yang kurang dipahami terkait petunjuk penggunaan dana di desa segera dikoordinasikan.
Apalagi sudah ada oknum kepala desa yang terjerat korupsi dana desa.
"Jadi kalau ada hal yang kurang dipahami agar segera dikoordinasikan dengan Inspektorat," pesannya.
Bupati Luwu Timur Budiman berharap alokasi dana desa di tiap desa dimanfaatkan dengan baik tanpa kendala.
"Jadi manfaatkan dana tersebut dengan sebaik mungkin agar hasilnya benar-benar dapat dinikmati masyarakat kita," katanya.
Sebagai informasi, di Luwu Timur sudah ada beberapa kepala desa dan aparat desa yang terjerat hukum karena kasus korupsi.
Seperti empat terdakwa kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2020 di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, kini telah dipenjara, yaitu Anwar Palli, Ismail Gasali Sulaeman, Taufikurrahman, serta Ribka Sinnon.
Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur untuk Desa Tarabbi sebesar Rp 566.323.111.
Kemudian mantan Kepala Desa Matano Jhonlis yang sudah ditangkap. Sebelumnya tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi APBDes Matano tahun 2018 dan 2019.
Jhonlis tersangka korupsi APBDes tahun 2018 dan 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 869 juta lebih.
Kemudian Kepala Desa Mabonta Hamansi yang ditetapkan Kejari Luwu Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.