TRIBUNTIMUR.COM, TORAJA- Senandung kemesraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan PT Vale Indonesia yang sebelumnya bernama PT INCO terdengar beberapa waktu lalu.
Saat itu momen penyerahan aset dan pengelolaan bandar udara di Malili, kabupaten Luwu Timur.
Kemesraan itu seakan pudar beberapa hari terakhir, bermula ketika Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menolak perpanjangan kontrak PT Vale, menyusul pemberitaan pro dan kontra di media.
Gubernur menginginkan lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu disampaikan Gubernur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022) di Jakarta.
Menurutnya, pihaknya akan memperjuangkan tambang eks Vale untuk dikelola BUMD Provinsi dan Kabupaten.
adapun lahan kontrak karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik Pemprov.
"Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujarnya.
Adapun hasil evaluasi menurut Andi Sudirman, kontribusi PT Vale Indonesia masih sangat minim, termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.
"Lahan eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98 persen pendapatan daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Luwu Timur di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam," urai Andi Sudirman.
Oleh karena itu lanjut Gubernur, sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah sendiri.
Kata dia, kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Menyikapi keputusan Gubernur, Anggota DPRD Sulsel John Rende Mangontan menyebut data valid kontribusi perusahaan harus jelas sebelum putusan.
Karena itu, penting dilakukan survey, kajian mendalam masyarakat sekitar kawasan perusahaan dan Pemda setempat.
"Harus ada data dulu, apakah benar PT Vale tidak punya kontribusi untuk daerah dan masyarakat Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu keseluruhan serta Provinsi Sulawesi Selatan," kata John Rende Mangontan kepada Tribun Timur, Senin (12/9/2022) Malam.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel yang akrab disapa JRM ini mempertanyakan langkah-langkah yang ditempuh Pemprov mengambil kebijakan tersebut.