1. Instansi:
1. Instangi akan mendaftarkan Tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan.
2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
3. Sampai batas waktu yang ditentukan, Instansi wajib melakukan Finalisasi.
4. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
2. Tenaga Non-ASN:
1. Setelah didaftarkan oleh Instansi, Tenaga Non-ASN dapat membuat Akun Pendataan Non-ASN.
2. Lalu, melakukan Registrasi untuk dapat memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non-ASN masing-masing.
3. Tenaga Non-ASN dapat mencetak hasil Resume berupa Kartu Pendataan Non-ASN.
4. Proses melengkapi Riwayat oleh Tenaga Non-ASN, akan berhenti/Selesai ketika Instansi menyatakan Finalisasi.
Alur User THK II dan Pegawai Non-ASN
Buat Akun:
1. THK II dan Pegawai Non-ASN memastikan Admin dari Instansi telah mendaftarkan data mereka.
2. Membuat akun pendaftaran.
3. Pengecekan Identitas.