Anies Baswedan

Ferdinand Hutahaean Komentari Pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur, Netizen: Prestasimu Apa

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Pimpinan DPRD DKI Jakarta Sedang Menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022)

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria resmi diusulkan untuk diberhentikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Meski demikian, Anies dan Riza Patria masih akan melanjutkan pemerintahan hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Sebanyak 82 orang dari 106 orang anggota DRPD DKI Jakarta hadir dalam rapat paripurna tersebut. Mereka terdiri dari 23 orang dari Fraksi PDIP, 15 orang dari Gerindra, 13 orang dari PKS, 7 orang dari Demokrat, 3 orang dari PSI, PAN 6 orang, Golkar 4 orang, dan Fraksi PKB-PPP sebanyak 5 orang.

Rapat dimulai setelah memenuhi kuorum yaitu 80 dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Prasetyo di ruang rapat.

Setelahnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh keempat pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Untuk diketahui, jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

Penjadwalan paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.

Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.

Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.

"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," demikian isi Pasal 79.

Menanggapi pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean berkomentar melalui akun twitternya.

"Secara De Jure @aniesbaswedan sudah selesai dari Jakarta. Tak lagi punya kekuasaan apa2 hingga benar2 berhenti Oktober 2022. Selamat jalan Anies, cukup sudah Jakarta tak maju di tanganmu. Cukup sudah semua kerusakan ini. Biarkan Gub selanjutnya benahi."

Menanggapi cuitan Ferdinand, sejumlah netizen langsung melontarkan tanggapan. Ada yang pro dan ada pula yang kontra.

Halaman
123

Berita Terkini