TRIBUN-TIMUR.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyebut transaksi judi online sepanjang 2022 mencapai Rp155,46 triliun.
Nilai itu berasal dari 121 juta transaksi.
“PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu sebanyak 121 juta transaksi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
“Jumlahnya Rp155,46 triliun. Jadi memang besar sekali,” Ivan Yustiavandana menambahkan.
Pada 2022 saja, kata Ivan Yustiavandana, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online.
Adapun 312 rekening itu berisi Rp836 miliar.
Sementara untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
“Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum,” katanya.
PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke aparat penegak hukum sepanjang periode 2019-2022.
Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.
Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.
PPATK juga menemukan data aliran dana judi online.
PPATK Blokir Sekira 500 Rekening
PPATK sudah memblokir sekitar 500 rekening yang terkait dengan praktik judi online.
Ivan menjelaskan dari 500 rekening itu terdapat berbagai lapisan masyarakat. Yang mengejutkan ada PNS yang ikut menerima dana judi.