TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengacara asal Makassar Muhammad Burhanuddin mengungkapkan kekhawatirannya ada intervensi kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Jebolan SMA Negeri 1 Makassar itu khawatir ada pihak yang mengintervensi baik dalam internal kepolisian atau bahkan dari luar.
Oleh karena itu, Muhammad Burhanuddin bersama Deolipa Yumara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pencabutan surat kuasa Bharada E.
Dalam gugatannya, ada tiga pihak tergugat dicantumkan. Ketiganya yaitu Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara ingin posisinya sebagai kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E dipulihkan.
Keduanya sempat menjadi kuasa hukum Bharada E. Namun kuasa itu dicabut.
Belakangan Bharada E didampingi oleh kuasa hukum baru bernama Ronny Talapessy.
Gugatan itu bukan tanpa alasan, dirinya ingin apa yang sudah disampaikan Bharada E sejauh ini tidak berubah, bahkan hingga ke persidangan selesai.
"Iya, (harusnya keterangan Bharada E, red) konsisten terus sampai selesai," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews Rabu (7/9/2022).
Kekhawatiran itu muncul karena dirinya menduga akan banyak pihak yang mengintervensi baik dalam internal kepolisian atau bahkan dari luar.
Sebab kata dia, keterangan Bharada E saat dirinya bersama Deolipa mendampingi sebagai kuasa hukum sudah membuat kasus sesuai pada jalurnya.
"Kita maunya ini terkawal sampai tuntas, takutnya nanti di sidang dia ubah lagi begitu kan, gara-gara ada intervensi, kita mau kawal," ucap Burhanuddin.
Oleh karenanya, dia tidak pengin selepas nantinya sudah tak didampingi, Bharada E mengubah kembali keterangannya. Terlebih lagi kata dia saat di persidangan.
"Jangan sampai pada saat kita saya dengan Olip (Deolipa) dampingi bilang A, begitu di sidang dia bilang B lagi begitu, kan itu bisa saja di sidang dia sangkal semua keterangannya tadi," tukas dia.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.