TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Ratu Atut Chosiyah?
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, akhirnya bebas dari Lapas kelas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah, ditahan di Lapas Tangerang sebagai narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca juga: Kerugian Negara Rp78 Triliun, Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Siapa Surya Darmadi?
Baca juga: Mantan Kadis Perhubungan Sulsel Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M, Polda: Tak Semua Tersangka Ditahan
Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti, Selasa (9/6/2022).
Yekti mengatakan menurut aturan yang berlaku, masa penahanan Atut sudah melewati kategori pemberian program bebas bersyarat.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.
Perjalanan Kasus Atut
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah, divonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014.
Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Atut selama ini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.