“Jelas sangat mengecewakan karena dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru di masyaraat”, kata Ali.
Beberapa spekulasi yang muncul akibat PC tidak ditahan adalah dugaan pengaruh tersangka FS yang masih kuat di internal kepolisian.
Pengaruh tersebut bahkan bisa saja disertai ancaman yang dapat mengganggu kredibiltas beberapa jenderal di kepolisian.
"Saya kira ini mempertegas spekulasi dugaan pengaruh FS yang masih kuat di internal Kepolisian," ujar Ali. Bahkan, lanjut dia, ada spekulasi baru yang beredar adalah bahwa FS akan membuka kartu truf internal Kepolisian, khususnya sejumlah jenderal, apabila Putri Chandrawati ditahan.
Ali menegaskan, demi menegakkan rasa keadilan publik dan menutup spekulasi itu, kepolisian harus segera menahan PC.
Dijelaskan oleh Ali, alasan soal anak balita PC yang berumur 1.5 tahun sulit untuk diterima lantaran banyak kasus ibu-ibu yang punya anak balita dengan kejahatan lebih ringan langsung ditahan cepat.
“Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak konsisten, objektif dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan masyarakat” tutup Ali menegaskan.
Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Atas diterimanya permohonan tersebut, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis bersyukur penyidik mengabulkan permohonannya untuk tidak menahan Putri.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali (dalam) seminggu," jelas Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan pihaknya menjamin agar Putri Candrawathi tidak kabur melarikan diri.
"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)."
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah," jelas Arman.
Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan Arman dengan berlandaskan alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.