Polisi Tembak Polisi

Pengaruh Jenderal Asal Makassar Masih Kuat, Keluarga Brigadir J: Hukum Indonesia Hebat

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merangkul sang istri Putri Candrawathi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. (Foto Tribunnews)

TRIBUN-TIMUR.COM -- Penangguhan penahanan Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

Kali ini protes kembali datang dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak tak terima dengan perlakuan istimewa kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun hingga kini Putri Candrawathi belum ditahan Bareskrim Polri.

Permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Bareskrim Polri.

Putri tidak ditahan polisi karena alasan kemanusiaan karena masih memiliki bayi.

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengatakan hal tersebut tidak adil, karena banyak kasus perempuan yang memiliki bayi namun tetap ditahan.

"Itulah hebatnya hukum di Indonesia, selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, banyak kok ibu ibu di luar sana yang punya bayi, yang hamil tapi mereka dihukum, dipenjara, ditahan," tegas Roslin Simanjuntak, Jumat (2/9/2022).

Keputusan ini menjadi pertanyaan bagi keluarga Brigadir Yosua, kenapa seperti ini, apakah ada faktor kekuasaan di baliknya.

"Ini pertanyaan juga bagi kami, gegara mungkin ada orang kuat di dalam negara, seorang istri Jenderal makanya tidak dihukum, kita kurang paham juga," ujarnya.

Keluarga menginginkan agar tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut dapat ditahan, karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.

"Seharunya dia ditahan, tapi dia masih diberikan kelonggaran dan tidak ditahan, ya ini bu PC merasa di atas angin dan merasa tidak bersalah," ucanya.

Karena saat tidak ditahan PC bisa membuat opini opini baru, membuat kebohongan baru karena dia merasa tidak bersalah.

"Kalau permintaan keluarga ya wajib dan harus ditahan sesuai dengan apa yang dia perbuat," tegasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini