Polisi Tembak Polisi

Pengaruh Jenderal Asal Makassar Masih Kuat, Keluarga Brigadir J: Hukum Indonesia Hebat

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merangkul sang istri Putri Candrawathi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. (Foto Tribunnews)

"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."

"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil."

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," jelas Arman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Keluarga Brigadir J: Itulah Hebatnya Hukum di Indonesia

Berita Terkini