TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, yang juga politisi Demokrat ini usul penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Usul Benny itu terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berlarut larut dalam pengungkapan.
Hal ini pun mendapat reaksi dari mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Susno menegaskan jika dirinya tidak setuju dengan usulan tersebut.
Sebab, dalam penanganan kasus Brigadir J ini, menurut Susno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sesuai jalur.
Apa yang dilakukan Listyo Sigit menurutnya sangat berani profesional dan tidak pandang bulu.
"Untuk penon-aktifan itu di undang-undang tidak ada, yang kedua untuk alasan penon-aktifan atau memberhentikan belum ada. Kapolri ini sudah on the track," kata Susno Duadji, Selasa (23/8/2022), dalam tayangan YouTube tvOneNews.
Baca juga: Rekam Jejak AKBP Jerry Raymond Siagian yang Tumbang karena Ferdy Sambo, Ahli Reserse Itu Dikurung
Menurutnya, terungkapnya rekayasa tewasnya Brigadir J ini juga sebuah prestasi tersendiri bagi Kapolri.
Mengingat, kasus dugaan pembunuhan berencana ini melibatkan sesama personel Polri dan memiliki kekuasaan cukup tinggi.
"Kerjanya sudah berprestasi dan bagus. Kalau mengungkap perkara pembunuhan itu biasa-biasa saja, tetapi yang berat itu membongkar tembok yang membentengi rekayasa, itu yang sulit, karena dilakukan oleh orang dalam, punya posisi strategis, pangkatnya tinggi dan ternyata orangnya banyak. Buktinya yang diperiksa 83 orang, tak gampang itu," tuturnya.
Sebelumnya, usulan penon-aktifan Kapolri itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Nama-nama 24 Polisi Dimutasi Kapolri Buntut Kasus Brigadir J, Ada Anak Buah Irjen Ferdy Sambo
Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya, Senin (22/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews.
Usulan Penon-aktifan Kapolri Dipandang Terlalu Politis
Usulan penon-aktifan Kapolri ini juga menuai sorotan dari Sinergi Pemuda Indonesia (SPI).