ASN

Cek Rekening Anda! Gaji dan Tunjangan ASN atau PNS Naik per Agustus 2022, Berikut Rincian Lengkapnya

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS atau ASN. Gaji PNS atau ASN mengalami kenaikan mulai 1 Agustus 2022.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN / PNS.

Gaji ASN beserta tunjangan mengalami kenaikan per 1 Agustus 2022.

Kenaikan gaji hanya akan diterima bagi yang sudah berstatus ASN / PNS.

Besaran gaji CPNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: ASN Makin Mudah Dipecat, Berikut Aturan Terbaru Pemerintah Bagi PNS Malas Masuk Kantor

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS Berlaku 2022, Bolos atau Tak Masuk Kerja Bisa Dipecat

Sementara mereka yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS hanya akan mendapatkan 80 persen dari besaran gaji pokok.

Aturan ini sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

Para CPNS baru akan resmi menyandang status sebagai PNS / ASN setelah menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Berikut ini rincian gaji PNS terbaru serta tunjangannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
1234

Berita Terkini